TAKALAR DESA NUSANTARA Kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Takalar terkait pencairan gaji aparat desa mendapat apresiasi dari kalangan pemerintahan desa. Mulai Oktober 2025, gaji kepala desa, perangkat, dan staf akan dicairkan secara serentak setiap bulan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Takalar, Parawangsa, menyebut langkah Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye sebagai solusi yang tepat bagi keresahan perangkat desa.
“Ini adalah angin segar bagi kami di desa. Kebijakan ini sangat solutif dan menjawab keluhan yang selama ini kami rasakan,” ujarnya, Rabu (01/10/2025).
Ia menuturkan, selama ini ketidakpastian pencairan gaji kerap menjadi masalah serius. Para kepala desa dan staf harus menunggu hingga tiga bulan untuk menerima hak mereka.
“Banyak kebutuhan mendesak yang harus kami penuhi, tapi gaji tak kunjung cair. Akibatnya, kami terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Dengan sistem pencairan bulanan, Parawangsa meyakini stabilitas finansial aparat desa akan lebih terjamin. Hal itu diharapkan berdampak pada peningkatan motivasi dan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Kalau gaji lancar, kami bisa lebih fokus bekerja. Perekonomian di desa juga bisa bergerak lebih baik,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada disiplin administrasi tiap desa.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin, juga mengingatkan pentingnya percepatan administrasi agar pencairan gaji berjalan serentak.
“Kalau ada satu desa yang lambat, bisa berdampak ke desa lain yang sudah siap. Jadi kami minta semua patuh dan disiplin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah siap mendampingi desa yang mengalami kendala teknis agar kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Redaksi01-Alfian