BULUKUMBA DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Kambuno bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan musyawarah desa yang menjadi wadah penting dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan. Agenda utama dalam forum tersebut adalah penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
Musyawarah desa ini tidak hanya sebatas formalitas, melainkan tindak lanjut dari proses penyusunan rancangan peraturan desa yang melibatkan partisipasi masyarakat. Kehadiran forum ini juga menegaskan komitmen desa dalam menjalankan aturan sesuai Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa.
Dengan adanya penetapan RKPDes 2026, arah pembangunan desa diharapkan lebih terukur, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat. Sementara pembahasan perubahan APBDes 2025 menunjukkan fleksibilitas desa dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan dan prioritas anggaran yang berkembang di tengah masyarakat.
Musyawarah desa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perencanaan pembangunan berbasis partisipasi merupakan fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Redaksi01-Alfian