KARO DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi terkait belum cairnya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kuta Gerat, Kecamatan Tigabinanga, sejak Januari hingga September 2025.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (26/09/2025), Pemkab Karo menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan lambatnya proses di tingkat kabupaten, melainkan karena Pemerintah Desa Kuta Gerat belum melengkapi syarat-syarat administrasi yang menjadi ketentuan utama.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran 2025 telah disalurkan, sehingga seharusnya pembayaran Siltap dan izin BPD untuk periode Januari–Juni sudah terpenuhi. Namun, hingga akhir September, Pemdes Kuta Gerat belum mengajukan permohonan pencairan ADD tahap II yang seharusnya digunakan untuk pembayaran periode Juli–Desember 2025.
Sesuai Peraturan Bupati Karo Nomor 09 Tahun 2025, pencairan tahap II mensyaratkan laporan realisasi minimal 75% tahap I, rekening koran, NPWP desa, SK pejabat terkait, surat pertanggungjawaban, kwitansi bermaterai, serta surat pengantar dari camat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karo mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Tigabinanga untuk melakukan pelatihan sekaligus memfasilitasi agar Pemdes Kuta Gerat segera melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut.
Pemkab Karo juga menegaskan komitmennya memastikan hak perangkat desa dan BPD tetap terealisasi sesuai aturan yang berlaku. Desa dan BPD diimbau memperkuat koordinasi dengan camat maupun Dinas PMD agar tidak terjadi keterlambatan serupa di kemudian hari.
Redaksi01-Alfian