BULUKUMBA DESA NUSANTARA– Pemerintah Desa (Pemdes) Mattoanging, Kecamatan Kajang, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di kantor desa setempat pada Senin (22/09/2025).
Kepala Desa Mattoanging, Zainuddin, memimpin langsung jalannya musyawarah yang turut dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Dalam forum tersebut, Zainuddin menekankan pentingnya RKPDes sebagai pedoman pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi dasar perencanaan program dan kegiatan desa yang menyesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat.
“RKPDes 2026 disusun secara transparan dan partisipatif. Kami ingin memastikan setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan memberi manfaat langsung,” ujarnya.
Penetapan Perdes RKPDes 2026 diharapkan mampu membuat pembangunan desa berjalan lebih terarah, terukur, serta sesuai aspirasi warga. Forum juga menegaskan pentingnya semangat gotong royong dalam mendorong kemajuan desa.
Musyawarah desa ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun Mattoanging yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Redaksi01-Alfian