SUKABUMI DESA NUSANTARA- sebanyak sembilan desa di Kabupaten Sukabumi saat ini dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) kepala desa. Kondisi ini membuka peluang dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu (PAW), meski prosesnya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Adapun sembilan desa tersebut meliputi Desa Mangunjaya dan Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran, Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak, Desa Cimahpar dan Desa Kalibunder di Kecamatan Kalibunder, Desa Sukamanah di Kecamatan Gegerbitung, Desa Cijalingan di Kecamatan Cicantayan, Desa Munjul di Kecamatan Ciambar, serta Desa Langkapjaya di Kecamatan Lengkong.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan, meskipun peluang PAW terbuka, langkah lebih jauh belum bisa dilakukan. Hal itu lantaran aturan teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
“Potensi PAW memang ada, tetapi untuk sementara ini kami masih menunggu regulasi resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya,” ujar Kepala DPMD Sukabumi saat dikonfirmasi.
Kondisi desa yang dipimpin oleh Pjs dinilai perlu segera mendapatkan kepastian agar roda pemerintahan desa dapat berjalan optimal. Penunjukan Pjs sendiri bersifat sementara, biasanya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir sebelum masa jabatannya usai.
Sejumlah pihak menilai, regulasi terkait PAW menjadi krusial agar tata kelola desa tidak terhambat oleh kekosongan kepemimpinan. Dengan adanya kepastian hukum, desa-desa yang saat ini dipimpin oleh Pjs dapat segera memiliki kepala desa definitif yang dipilih melalui mekanisme yang sah.
Redaksi01-Alfian