POLEMIK pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Bersama Desa Ulak Lebar terus mengemuka. Setelah menerima surat klarifikasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa terkait penerimaan dana sumbangan dari PT Tri Mandiri Perkasa (TMP), pengurus BUMDes akhirnya melayangkan jawaban resmi melalui surat bernomor 019/BUMDes-JB/IX/2025, tertanggal Minggu (14/09/2025).
Dalam surat tersebut, pengurus BUMDes menegaskan adanya perbedaan tanggung jawab antara kepengurusan lama (2018–2023) dan kepengurusan baru (2024–sekarang). Mereka menyebut, kepengurusan lama yang didirikan melalui Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2018 dengan modal awal Rp591 juta dari Dana Desa tidak pernah menyerahkan daftar aset, rincian inventaris, maupun laporan pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh aset dan dana tersebut dianggap menjadi tanggung jawab pengurus lama serta Kepala Desa saat itu yang dinilai lalai melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, kepengurusan baru yang berjalan sejak 3 April 2024 didirikan berdasarkan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2024. BUMDes hasil restrukturisasi ini tidak lagi menggunakan Dana Desa sebagai modal operasional, melainkan dana sumbangan dari PT TMP. Dana tersebut diklaim telah tercatat rapi dan siap dipertanggungjawabkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Pengurus BUMDes juga menyinggung perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini telah masuk ke Pengadilan Negeri Lahat. Mereka menyatakan bahwa seluruh argumen hanya akan dibahas di ruang sidang sesuai asas sub judice rule.
Lebih jauh, pengurus menegaskan komitmen terhadap transparansi dengan membuka ruang audit bagi Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Mereka menolak segala bentuk kriminalisasi dan menegaskan bahwa tanggung jawab mereka hanya berlaku sejak kepengurusan baru terbentuk.
Surat jawaban itu juga menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh Kepala Desa dan BPD. Kepala Desa dinilai lalai membina BUMDes dan berpotensi melanggar UU Desa serta UU Tipikor terkait dana Rp591 juta yang tidak dipertanggungjawabkan. BPD pun dinilai berisiko melanggar UU Desa apabila tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Kuasa hukum Ketua BUMDes Jaya Bersama, Muhammad Safi’i, menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum apa pun. “Surat jawaban ini adalah bentuk komitmen klien kami untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kami siap kooperatif dengan aparat penegak hukum dan akan mempertanggungjawabkan setiap penerimaan dana sejak 3 April 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, persidangan di Pengadilan Negeri Lahat akan menjadi ajang pembuktian sekaligus kesempatan bagi kepengurusan baru untuk membersihkan nama baik BUMDes. “Yang terpenting adalah menelusuri akar masalah, khususnya dana awal BUMDes yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Redaksi01-Alfian