Layanan SIM Keliling Indramayu Beroperasi Pukul 09.00–14.00 WIB

SATUAN Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Indramayu kembali menghadirkan layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini berlangsung hingga Sabtu (20/09/2025).

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas, cukup mendatangi lokasi yang telah dijadwalkan. Layanan berlangsung setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00–14.00 WIB.

Inovasi pelayanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan kepolisian. Selain itu, SIM keliling juga diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan SIM utama.

Polres Indramayu terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini agar perpanjangan SIM lebih cepat, mudah, dan efisien. Masyarakat hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, yakni SIM lama, KTP asli, serta fotokopi dokumen terkait.

Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat desa maupun kota di wilayah Indramayu diharapkan lebih terbantu tanpa harus menempuh jarak jauh menuju kantor kepolisian.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Pemkot Pariaman Dorong Tata Kelola Desa yang Efektif dan Akuntabel

PDF 📄PARIAMAN DESA NUSANTARA Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola …

Desa Sirnajaya Dorong Pertanian Terpadu dan Pelatihan SDM Lokal

PDF 📄SUKABUMI DESA NUSANTARA Dalam suasana hangat melalui sambungan WhatsApp, Kepala Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, …

Ketua DPD RI Terima Audiensi AKSI Bahas Penguatan Desa

PDF 📄JAKARTA DESA NUSANTARA Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin menerima …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *