UPAYA memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar kegiatan bertajuk “Pembinaan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara” pada Selasa (16/09/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim ini diikuti oleh jajaran pejabat kementerian, pemerintah daerah, hingga puluhan organisasi bantuan hukum. Kehadiran 23 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi menjadi bukti kuatnya komitmen bersama dalam memastikan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa maupun kelurahan. Menurutnya, layanan bantuan hukum tidak hanya menjadi hak konstitusional warga, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam menjamin keadilan.
“Posbakum desa dan kelurahan akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum gratis yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” jelas Ikmal.
Selain jajaran internal Kemenkumham, kegiatan ini turut dihadiri Wali Kota Bontang, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur. Kehadiran lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Dengan terbentuknya Posbakum di desa dan kelurahan, pemerintah optimistis kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, sekaligus mempersempit kesenjangan akses layanan hukum di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Redaksi01-Alfian