POLEMIK terkait kabar Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut dijadikan agunan utang sejak 1980 akhirnya ditanggapi langsung oleh Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto.
Dalam keterangannya pada Rabu (17/09/2025), Budiyanto menegaskan bahwa desanya tidak pernah diagunkan. Menurutnya, isu tersebut muncul karena adanya pembahasan di tingkat kementerian yang juga melibatkan beberapa desa lain.
“Kalau di Sukawangi tidak ada pengagunan. Mungkin yang dimaksud pembahasan bersama Pak Menteri Desa adalah desa lain. Karena kemarin ada tiga desa selain Sukawangi yang dibicarakan, bisa jadi itu yang diklaim oleh pihak tertentu,” jelas Budiyanto.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui secara detail desa mana yang benar-benar masuk dalam klaim aset tersebut. “Kemungkinan ada di desa lain, jadi masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut,” tambahnya.
Polemik ini mencuat setelah adanya klaim bahwa sejumlah desa di Indonesia pernah dijadikan agunan oleh pihak tertentu, bahkan hingga dikaitkan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, pemerintah desa menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus tetap sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat Desa Sukawangi, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa agar tidak mudah terseret isu yang membingungkan publik.
Redaksi01-Alfian