PEMERINTAH Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) melalui musyawarah desa yang digelar pada Rabu (17/09/2025). Forum ini melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat desa.
Raperdes yang disepakati akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. Dokumen ini juga diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mendorong daya saing desa.
Musyawarah desa berlangsung secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dalam proses perumusan. Warga diberikan ruang untuk menyampaikan gagasan, kritik, maupun saran, sehingga peraturan desa yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan dan kepentingan bersama.
Kepala Desa Cigadog, Dedi Rudiana, menegaskan bahwa peraturan desa ini merupakan pijakan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Raperdes ini akan menjadi acuan dalam membangun desa yang lebih maju serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah penetapan, pemerintah desa berkomitmen menjalankan implementasi Raperdes secara bertahap, disertai dengan evaluasi dan monitoring rutin agar pelaksanaannya berjalan efektif dan efisien.
Dengan lahirnya Raperdes ini, Desa Cigadog berharap mampu memperkuat prinsip partisipasi masyarakat dan menghadirkan tata kelola desa yang lebih adaptif terhadap kebutuhan warganya.
Redaksi01-Alfian