RATUSAN warga Desa Kenjo memadati balai desa untuk menerima sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 300 sertifikat resmi diserahkan, menjadi jawaban atas penantian panjang masyarakat setempat.
Suasana penuh suka cita tampak ketika warga satu per satu menerima sertifikat milik mereka. Dokumen tersebut bukan hanya sekadar bukti kepemilikan, melainkan juga simbol kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kepala Desa Kenjo, Ahmad Sofyanto, menyampaikan bahwa program PTSL menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di desanya. Ia menegaskan, sertifikat ini akan memberi manfaat besar bagi warga, baik sebagai jaminan hukum maupun modal untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
“Keberhasilan ini berkat kerja keras panitia dan dukungan penuh dari masyarakat. Semoga sertifikat yang diterima benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Program PTSL sendiri dirancang pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat. Melalui program ini, proses pendaftaran tanah dilakukan secara serentak, sistematis, dan dengan biaya terjangkau.
Bagi warga Kenjo, keberadaan sertifikat ini bukan hanya dokumen legalitas, tetapi juga jaminan masa depan yang lebih pasti. Dengan adanya kepastian hak atas tanah, peluang mereka untuk mengakses layanan perbankan maupun pengembangan usaha menjadi lebih terbuka.
Redaksi01-Alfian