PEMERINTAH Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026. Penetapan ini berlangsung dalam forum resmi yang dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kecamatan.
Kepala Desa Topanda, Andi Jemma, menegaskan bahwa RKPDes 2026 disusun berdasarkan hasil musyawarah di berbagai tingkatan, mulai dari dusun hingga desa. Proses ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa arah pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat.
“Perencanaan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi berangkat dari aspirasi warga. Kami ingin hasil pembangunan nanti benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Andi Jemma dalam sambutannya.
Penetapan RKPDes 2026 sekaligus menjadi dasar hukum pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tahun depan. Dokumen ini memuat berbagai prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, penguatan sektor ekonomi, hingga peningkatan layanan sosial.
Forum penetapan Perdes ini juga mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat yang hadir. Mereka menilai keterlibatan warga dalam proses penyusunan RKPDes merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan desa tidak hanya top-down, tetapi juga partisipatif.
Dengan disahkannya Perdes tentang RKPDes 2026, Desa Topanda diharapkan mampu melaksanakan pembangunan secara lebih terarah, transparan, dan sesuai kebutuhan warganya.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara