KOPERASI Desa Merah Putih (KDMP) dinilai memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerataan ekonomi berbasis masyarakat desa. Kehadiran koperasi ini dipandang sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan desa sebagai fondasi kemandirian bangsa.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menegaskan bahwa eksistensi KDMP merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dua poin utama: pembangunan yang dimulai dari desa dan penguatan ekonomi rakyat untuk mengatasi ketimpangan struktural.
Menurutnya, koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang berorientasi pada kemandirian. “KDMP adalah instrumen nyata dalam membangun ekonomi rakyat dari bawah. Desa harus menjadi titik awal penguatan ekonomi nasional,” ujarnya, Selasa (09/09/2025).
Dukungan pemerintah pusat terhadap koperasi ini juga ditunjukkan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang mengalokasikan dana sebesar Rp16 triliun dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi pendanaan KDMP dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai bagian dari strategi nasional pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Dengan dukungan regulasi dan pendanaan tersebut, KDMP diharapkan mampu memperkuat kapasitas desa dalam mengelola potensi lokal, membuka lapangan kerja, serta menjadi sarana pemerataan pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Redaksi01-Alfian