RATUSAN desa di Kabupaten Aceh Tenggara hingga kini belum menerima pembayaran Tunjangan Lelah (Tulah) Desa sejak Mei 2025. Hingga September 2025, total tunggakan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan menimbulkan keresahan di kalangan perangkat desa.
Tulah yang seharusnya menjadi hak rutin para perangkat desa dinilai vital untuk mendukung kinerja serta kesejahteraan aparatur pemerintahan desa. Namun, keterlambatan pencairan ini justru memicu kekecewaan mendalam. Banyak perangkat desa mengaku terbebani secara ekonomi karena tunjangan tersebut menjadi bagian penting dari pendapatan mereka.
Keterlambatan pembayaran ini menjadi bahan perbincangan hangat, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan motivasi kerja perangkat desa yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan tunggakan tersebut akan diselesaikan. Pemerhati tata kelola desa menilai, keterlambatan pembayaran ini mencerminkan lemahnya manajemen keuangan daerah dan dapat berdampak negatif terhadap jalannya pemerintahan desa.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah daerah segera memberikan solusi konkret. Transparansi anggaran dan ketepatan waktu pencairan tunjangan dinilai mutlak diperlukan agar kepercayaan perangkat desa terhadap pemerintah tetap terjaga.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa keterlambatan dalam pengelolaan hak-hak aparatur desa bukan hanya soal teknis administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Redaksi01-Alfian