POLEMIK pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat. Sejumlah LSM di daerah mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Utara agar tidak menutup-nutupi hasil pemeriksaan BUMDes periode 2017–2024.
Tuntutan ini muncul lantaran banyak BUMDes di lapangan dinilai tidak berjalan sesuai harapan. Sebagian hanya sebatas papan nama, sementara usaha yang digadang-gadang sebagai motor ekonomi desa justru mati suri. Bahkan, ada dugaan dana yang digelontorkan melalui program tersebut berujung pada praktik penyalahgunaan anggaran.
LSM menilai, dana BUMDes adalah uang publik, sehingga hasil audit tidak semestinya diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Keterbukaan laporan dianggap penting agar masyarakat mengetahui mana BUMDes yang sehat dan mana yang bermasalah.
“Kalau hasil audit tidak dibuka, publik wajar curiga ada temuan besar yang sengaja disembunyikan. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” tegas salah satu perwakilan LSM.
Temuan lapangan menunjukkan sejumlah BUMDes terbengkalai tanpa kegiatan jelas. Laporan keuangan pun tidak transparan, bahkan ada indikasi usaha fiktif. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari keberadaan BUMDes.
LSM mendesak Inspektorat segera mengumumkan hasil audit. Jika tidak, mereka mengancam akan melaporkan persoalan ini ke lembaga yang lebih tinggi, termasuk BPK dan KPK.
“Dana desa harus benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi bancakan segelintir pihak,” tegas perwakilan LSM tersebut.
Gerakan mendesak transparansi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMDes di Konawe Utara. BUMDes yang sehat diharapkan tetap mendapat dukungan, sementara yang bermasalah harus ditindak sesuai aturan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap program strategis desa tidak runtuh.
Redaksi01-Alfian