KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melibatkan desa dan kelurahan se-Kabupaten Bengkulu Utara. Acara berlangsung di Ruang Command Center Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Zulhairi, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, serta para penyuluh hukum. Hadir pula pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah H. Fitriyansyah, yang membuka acara mewakili Bupati Bengkulu Utara.
Dalam sambutannya, Fitriyansyah menekankan bahwa keberadaan Posbakum merupakan implementasi nyata program prioritas Presiden Republik Indonesia dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Posbakum dinilai penting sebagai wadah layanan hukum yang mudah dijangkau, sederhana, serta mengedepankan penyelesaian non-litigasi di tingkat desa maupun kelurahan.
Sementara itu, jajaran Kemenkumham Bengkulu menegaskan komitmen untuk terus mendorong desa dan kelurahan agar aktif memanfaatkan Posbakum. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum sejak dini, mengurangi potensi konflik, sekaligus memperkuat budaya hukum di wilayah pedesaan.
Sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi aparat desa dan kelurahan untuk memahami peran mereka dalam memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Dengan demikian, Posbakum bukan hanya instrumen layanan, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat menuju kesadaran hukum yang lebih baik.
Redaksi01-Alfian