PEMERINTAH Kabupaten Kebumen menegaskan agar penggunaan Dana Desa Tahap II tahun 2025 benar-benar difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat. Penekanan ini menjadi arahan penting agar setiap rupiah yang dialokasikan memberikan manfaat nyata bagi warga desa.
Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani menyampaikan, meski bersifat arahan, pengelolaan Dana Desa harus tetap mengacu pada program prioritas. Tujuannya agar desa memiliki arah pembangunan yang jelas, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa pos anggaran utama yang ditetapkan, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem maksimal sebesar 15%, program ketahanan pangan minimal 20%, serta pengelolaan sampah dengan porsi anggaran 7–15%.
Menurut Bupati, alokasi ini bukan sekadar pembagian persentase, tetapi strategi agar desa mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Dengan begitu, Dana Desa diharapkan menjadi instrumen nyata untuk menekan angka kemiskinan, memperkuat ketahanan pangan lokal, serta menciptakan lingkungan desa yang bersih dan sehat.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong transparansi dalam pengelolaan Dana Desa melalui musyawarah bersama masyarakat. Keterlibatan warga diyakini akan memperkuat akuntabilitas sekaligus memastikan program yang dijalankan sesuai kebutuhan riil desa.
Dengan pengelolaan yang tepat, Dana Desa Tahap II 2025 diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Kebumen.
Redaksi01-Alfian