POLEMIK keuangan daerah mencuat di Kabupaten Serang. Pemerintah kabupaten kembali didesak untuk segera membayarkan sisa utang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada desa-desa.
Hingga saat ini, desa-desa di Kabupaten Serang baru menerima BHPRD untuk periode tahun 2025. Padahal, total kewajiban pemerintah daerah yang belum terselesaikan mencapai sekitar Rp70 miliar. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya program pembangunan dan pelayanan dasar yang bersumber dari alokasi dana tersebut.
Bagi desa, BHPRD merupakan instrumen penting untuk menunjang kebutuhan anggaran selain Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana itu biasanya digunakan untuk mendukung pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik.
Keterlambatan pembayaran dinilai dapat menurunkan efektivitas pembangunan desa. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen yang lebih serius dalam menjaga kepercayaan masyarakat desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Desakan pelunasan BHPRD ini dipandang mendesak, mengingat desa-desa tidak hanya membutuhkan kepastian anggaran untuk program berjalan, tetapi juga untuk menyusun perencanaan pembangunan tahun mendatang secara realistis dan berkesinambungan.
Jika tidak segera dituntaskan, potensi ketegangan antara desa dan pemerintah daerah dikhawatirkan semakin membesar, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Redaksi01-Alfian