KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menaruh perhatian serius terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk segera ditetapkan agar tidak mengganggu tahapan pemilihan yang akan berlangsung pada 2026.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, menjelaskan bahwa keberadaan perda tersebut krusial karena tahapan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan dimulai pada Februari 2026, sementara Pilkades dijadwalkan pada Juli 2026. Tercatat, sebanyak 68 desa akan mengikuti pemilihan BPD, sementara 89 desa bersiap melaksanakan Pilkades.
“Proses pembahasan Raperda tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena membutuhkan kajian pasal demi pasal secara cermat. Namun, waktunya sudah semakin mendesak. Jika tidak segera dibahas, akan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” ujarnya.
Ia menekankan, keberadaan BPD sangat penting dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Berbeda dengan kepala desa yang dapat diganti dengan penjabat sementara, BPD tidak memiliki mekanisme pengganti. “Ketika masa jabatan BPD berakhir, harus segera diisi. Tidak boleh ada kekosongan,” tambahnya.
DPRD, melalui Komisi I, telah mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menanyakan progres penyusunan Raperda tersebut. Legislator berharap pemerintah daerah memberi perhatian penuh agar regulasi bisa segera rampung sesuai jadwal.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera mencari solusi jika ada hambatan. Perda ini akan menjadi panduan penting dalam penyelenggaraan Pilkades maupun pemilihan BPD, sehingga harus disiapkan matang,” tegas Haris.
Dengan semakin dekatnya jadwal pemilihan, DPRD Gorontalo Utara berharap proses legislasi dapat dipercepat demi memastikan keberlangsungan pemerintahan desa berjalan lancar tanpa kekosongan kelembagaan.
Redaksi01-Alfian