Pendampingan PIRT dan NIB Perkuat UMKM Desa Jirak

PELAKU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Jirak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mendapatkan pendampingan terkait pentingnya legalitas usaha melalui sosialisasi mengenai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas UMKM di daerah, khususnya agar produk usaha kecil memiliki izin resmi sehingga lebih mudah menembus pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai prosedur pendaftaran, manfaat legalitas usaha, hingga dampak positif yang diperoleh jika produk telah memiliki PIRT dan NIB. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan izin juga membuka peluang akses pembiayaan dan kemitraan dengan berbagai pihak.

Langkah ini sejalan dengan komitmen mendorong kemandirian ekonomi desa melalui penguatan UMKM. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha diharapkan tidak hanya mampu menjaga kualitas produk, tetapi juga bersaing di tengah ketatnya persaingan pasar.

Pendampingan UMKM melalui penguatan aspek legalitas dipandang strategis, karena menjadi pintu masuk bagi peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha kecil di daerah.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Pemdes Lubuk Sanai 2 Salurkan BLT DD untuk 16 KPM

PDF 📄PEMERINTAH Desa Lubuk Sanai 2, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, kembali menyalurkan Bantuan Langsung …

Musdes APBDes Perubahan 2025 Digelar di Muara Gula Baru

PDF 📄BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) Muara Gula Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, menggelar …

Desa Kandris Gelar Pembinaan Hukum untuk Warga

PDF 📄MASYARAKAT Desa Kandris, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *