PEMERINTAH Kabupaten Tulungagung secara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada empat kepala desa, masing-masing dari Desa Gedangan, Kauman, Pagerwojo, dan Tunggangri.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning, dihadiri jajaran pemerintah daerah mulai dari Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga para tamu undangan.
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/Sl tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa, serta Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan kepala desa yang seharusnya berakhir pada 2025 kini resmi diperpanjang dua tahun hingga 2027, sehingga total masa jabatan menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Tulungagung menegaskan bahwa tambahan waktu ini bukan sekadar perpanjangan, melainkan kesempatan untuk mempercepat penyelesaian program kerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tambahan dua tahun harus digunakan sebaik mungkin untuk memperkuat pembangunan desa, pelayanan publik, serta kesejahteraan warga,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi kepala desa dengan pemerintah daerah dalam berbagai program strategis, seperti penanggulangan kemiskinan, pencegahan stunting, hingga penguatan ekonomi desa.
“Jabatan adalah amanah. Tunjukkan bahwa kepercayaan ini tidak salah. Laksanakan tugas dengan integritas, transparansi, serta libatkan masyarakat dalam setiap langkah pembangunan,” pesannya.
Acara ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis kepada perwakilan kepala desa. Para kepala desa menyatakan siap mengemban amanah perpanjangan masa jabatan dan berkomitmen menjalankan program demi kemajuan Tulungagung.
Redaksi01-Alfian