PEMERINTAH Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan komitmennya memperkuat pemerintahan desa dengan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sepuluh kepala desa (kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2017. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, pada Jumat (29/08/2025).
Bupati Sergai, Darma Wijaya, bersama Wakil Bupati Adlin Tambunan, hadir langsung dalam prosesi tersebut. Perpanjangan masa jabatan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Sergai Nomor 380/18.18/Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 581/18.28/Tahun 2017.
Melalui keputusan ini, masa jabatan sepuluh kepala desa resmi diperpanjang selama dua tahun sejak tanggal pengukuhan.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menekankan bahwa perpanjangan jabatan bukan sekadar tambahan waktu, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Kepala desa adalah garda terdepan pemerintah dalam melayani masyarakat. Perpanjangan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk bekerja lebih baik, transparan, serta meningkatkan pelayanan,” ujar Darma Wijaya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan masyarakat agar pembangunan di tingkat desa benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga. Dengan adanya tambahan masa jabatan, para kepala desa diharapkan dapat menyelesaikan program-program prioritas yang belum rampung sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sergai dalam mendorong terciptanya desa yang lebih maju, mandiri, dan berdaya saing melalui kepemimpinan yang konsisten dan berkelanjutan.
Redaksi01-alfian