PROSES pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro mengalami keterlambatan. Kendala administrasi menjadi penyebab utama sehingga pencairan diproyeksikan baru dapat tuntas paling lambat pada Oktober mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmudin, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 108 desa yang berhasil mencairkan DD tahap pertama. Namun, untuk pencairan tahap kedua, banyak desa belum bisa memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Menurutnya, keterlambatan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pemerintah desa agar lebih tertib dalam administrasi dan pelaporan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kata Machmudin, bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari persoalan hukum.
Ia menambahkan, DPMD siap memberikan pendampingan kepada desa-desa yang mengalami kendala teknis dalam penyusunan laporan. Harapannya, proses perbaikan administrasi dapat dipercepat sehingga program pembangunan yang dibiayai Dana Desa tidak terhambat terlalu lama.
Dengan pencairan Dana Desa yang tepat waktu dan akuntabel, pembangunan di desa-desa Bojonegoro diharapkan tetap berjalan sesuai rencana, terutama dalam sektor prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Redaksi01-alfian