PEMERINTAH melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menginisiasi langkah baru dalam pengembangan desa dengan mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi anggota Koperasi Merah Putih (KMP).
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan di Kota Semarang berdasarkan Surat Edaran Nomor B/4102/500.3.2/VIII/2025 yang ditandatangani pada Minggu (24/08/2025). Dalam aturan itu, seluruh PNS dan PPPK diwajibkan mendaftar sebagai anggota KMP paling lambat hingga Sabtu (30/08/2025).
Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat permodalan koperasi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung pengembangan ekonomi desa. Dengan keanggotaan wajib, pemerintah berharap koperasi dapat tumbuh menjadi motor ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Sekretaris Daerah Kota Semarang menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk nyata gotong royong untuk membangun kemandirian ekonomi berbasis koperasi.
Meski menuai beragam pandangan, sebagian aparatur sipil menilai kebijakan ini dapat menghadirkan manfaat jangka panjang. Dengan basis keanggotaan yang luas, koperasi diyakini mampu menyediakan layanan keuangan, kebutuhan pokok, hingga akses permodalan yang lebih murah dibandingkan jalur konvensional.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai wujud sinergi antara pemerintah, koperasi, dan desa, mengingat KMP dirancang untuk terhubung dengan sektor riil di pedesaan. Pemerintah pusat bahkan telah mengarahkan penguatan tujuh gerai utama KMP, termasuk sembako, apotek, klinik desa, unit simpan pinjam, gudang logistik, cold storage, dan kantor koperasi.
Dengan langkah ini, Semarang menjadi daerah pertama yang mengimplementasikan kebijakan wajib anggota KMP bagi PNS dan PPPK. Pemerintah berharap model ini bisa menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Redaksi01-alfian