DANA desa selama ini menjadi instrumen penting dalam kebijakan desentralisasi fiskal, dengan tujuan mempercepat pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun, di balik manfaat besar tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipatuhi oleh pemerintah desa agar alokasi dana desa tetap berkelanjutan.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.07/2022 yang mengatur secara spesifik peran bendahara desa sebagai pemungut atau pemotong pajak.
Kepatuhan pajak di tingkat desa dinilai sangat krusial. Pajak yang dipungut dan disetorkan ke kas negara akan kembali menjadi bagian dari pendapatan negara. Dana tersebut kemudian dikelola untuk membiayai program-program pemerintah, termasuk alokasi dana desa di tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, bendahara desa memegang peranan strategis dalam menjaga kepatuhan perpajakan. Tugas mereka tidak sekadar administratif, melainkan juga memastikan bahwa tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah kabupaten melalui DPMD juga terus mendorong edukasi serta bimbingan teknis terkait tata kelola perpajakan dana desa, sehingga tidak ada lagi desa yang lalai dalam melaksanakan kewajiban fiskal.
Kepatuhan pajak desa diharapkan menjadi budaya baru dalam tata kelola keuangan desa. Dengan begitu, pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada hasil jangka pendek, tetapi juga mendukung stabilitas fiskal nasional untuk jangka panjang.
Redaksi01-alfian