BUPATI Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., atau yang akrab disapa Gus Barra, menegaskan bahwa Bantuan Keuangan (BK) Desa bukan merupakan kewajiban pemerintah kabupaten. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto di ruang Sabha Bina Praja Kantor Pemkab Mojokerto pada Senin (25/08/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Gus Barra menekankan bahwa BK Desa sejatinya adalah bentuk komitmen dan perhatian pemerintah daerah terhadap percepatan pembangunan desa, bukan sebuah kewajiban yang diatur secara mutlak.
Ia juga mengingatkan agar para kepala desa memahami posisi keuangan daerah yang tidak selalu stabil, terutama dengan adanya dinamika fiskal dan prioritas pembangunan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat luas.
Meski demikian, Gus Barra menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tetap membuka ruang dialog dengan kepala desa agar penyaluran bantuan keuangan dapat lebih tepat sasaran dan transparan.
Audiensi ini dihadiri puluhan kepala desa yang tergabung dalam PKDI Mojokerto. Mereka menyampaikan aspirasi terkait alokasi BK Desa sekaligus mencari solusi agar program pembangunan di tingkat desa tidak terhambat.
Pertemuan tersebut mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan pembangunan desa di Mojokerto dapat berjalan berkesinambungan tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai status dan mekanisme bantuan.
Redaksi01-alfian