SENIN (25/08/2025), Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo secara resmi mengukuhkan kembali empat kepala desa (kades) yang sebelumnya sempat purnatugas. Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan jabatan kepala desa.
Keempat kades yang dikukuhkan yakni Kepala Desa Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo, Kepala Desa Kauman Kecamatan Kauman, Kepala Desa Tunggangri Kecamatan Kalidawir, dan Kepala Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo atau akrab disapa Yoyok, menjelaskan bahwa keempat kades tersebut tidak termasuk dalam daftar perpanjangan jabatan pada tahun 2024.
“Yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024 harus dikukuhkan kembali,” terangnya.
Sebelum pengukuhan, keempat kades sempat diberhentikan sementara dan posisinya digantikan oleh penjabat (Pj) kades. Dengan pengukuhan ini, mereka resmi kembali menjabat dan akan memimpin hingga tahun 2027.
Hari menekankan, para kades yang baru dikukuhkan harus segera menyesuaikan diri dengan administrasi dan jalannya pemerintahan desa agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam sambutannya mengingatkan agar kepala desa yang kembali bertugas tidak sekadar melanjutkan jabatan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Berikan yang terbaik untuk masyarakat dan jangan sampai melanggar aturan. Pengukuhan ini adalah amanah yang harus dijaga,” tegas Bupati Gatut.
Perpanjangan jabatan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi pemerintahan desa, terutama dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan program pembangunan di tingkat desa.
Redaksi01-alfian