LANGKAH hukum yang ditempuh Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, menimbulkan perbincangan baru mengenai batas kewenangan lembaga penegak hukum dan posisi pemerintah desa dalam sistem ketatanegaraan.
Pada Jumat (22/08/2025), Yuliantono resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui gugatannya, Yuliantono meminta agar frasa “bidang intelijen” dan “penyelidikan” dalam Pasal 30B UU Kejaksaan RI dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, kewenangan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lainnya, serta berdampak pada rasa aman masyarakat desa.
“Kami menilai kewenangan intelijen dan penyelidikan yang diberikan kepada kejaksaan berpotensi menimbulkan multitafsir dan rawan disalahgunakan. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil membutuhkan kepastian hukum yang jelas agar roda pemerintahan berjalan tanpa intimidasi,” ujar Yuliantono.
Pengamat hukum tata negara menilai langkah seorang kepala desa mengajukan uji materi ke MK merupakan fenomena penting. Hal ini menunjukkan bahwa desa kini semakin aktif menjadi subjek hukum, tidak sekadar objek kebijakan pemerintah pusat.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa keberadaan intelijen kejaksaan selama ini justru dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengawasan hukum, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menilai polemik ini harus dilihat sebagai ruang dialog antara aparat desa dengan lembaga penegak hukum. “Apa yang dilakukan Pak Kades Dadapan seharusnya tidak dipandang sebagai konfrontasi, melainkan kontribusi terhadap perbaikan tata hukum dan tata kelola desa,” ujar salah satu pejabat DPMD Kabupaten Nganjuk.
Dengan demikian, uji materi ini bukan hanya perkara pasal dalam undang-undang, melainkan juga refleksi tentang bagaimana desa menegaskan perannya dalam bingkai negara hukum.
Redaksi01-alfian