PEMERINTAH Desa Longkewang, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk mengelola Dana Desa (DD) secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kepala Desa Longkewang, Heriyana, memastikan bahwa seluruh realisasi program pembangunan desa tetap berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai instrumen utama.
Hal tersebut disampaikan Heriyana saat ditemui tim jurnalis di ruang kerjanya pada Selasa (22/08/2025). Menurutnya, penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 sudah dialokasikan untuk berbagai program prioritas, baik yang bersifat earmarks (penggunaan yang telah ditentukan) maupun non-earmarks.
“Sesuai ketentuan, 15 persen dialokasikan untuk BLT dan penanganan stunting, 20 persen untuk ketahanan pangan, serta sisanya disesuaikan dengan kebutuhan prioritas desa,” ujar Heriyana.
Program pembangunan yang menjadi fokus antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, layanan dasar kesehatan, peningkatan ketahanan pangan (Ketapang), pembangunan berbasis padat karya, pengembangan teknologi desa digital, serta program prioritas lainnya.
Dengan tata kelola yang jelas, Pemerintah Desa Longkewang berupaya memastikan agar Dana Desa benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Transparansi pengelolaan keuangan desa juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik.
Heriyana menambahkan bahwa arah pembangunan desa bukan sekadar mengikuti tren, melainkan harus benar-benar menjawab kebutuhan warga.Langkah Desa Longkewang ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang mendorong desa-desa untuk memperkuat akuntabilitas serta inovasi pembangunan.
Redaksi01-alfian