SEKRETARIS Desa (Sekdes) Petuguran, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jumirah, menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait tuntutan masyarakat mengenai pengelolaan dana ketahanan pangan. Hal itu disampaikan saat ditemui di Kantor Desa Petuguran pada Selasa (19/08/2025).
Menurutnya, persoalan dana ketahanan pangan sudah ditindaklanjuti. Bahkan, ia telah mengembalikan anggaran tersebut ke rekening desa sejak akhir 2024, bersamaan dengan proses klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara.
Jumirah menegaskan, selama menjalankan tugas sebagai sekretaris desa maupun pelaksana harian (Plh) kepala desa, ia selalu berpegang pada aturan.Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Banjarnegara, Taufik Hidayat, membenarkan adanya dokumen berita acara pengembalian arsip kegiatan desa yang sempat beredar di masyarakat. Dokumen tersebut, menurutnya, memang terkait pengembalian arsip setelah digunakan dalam proses klarifikasi aduan warga.Di sisi lain, dinamika di tingkat warga masih terus bergulir. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Petuguran, Arum Triono, menyebut masyarakat tetap mendesak adanya pertanggungjawaban lebih jauh.
Arum juga mengungkapkan bahwa warga berencana menggelar aksi pada Kamis (21/08/2025) di Kantor Desa Petuguran. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara turun tangan untuk meredam eskalasi agar situasi desa tetap kondusif.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam tata kelola Dana Desa, sekaligus memperlihatkan bagaimana dinamika sosial dapat berkembang ketika masyarakat menuntut akuntabilitas dari aparat desa.
Redaksi01-alfian