DARI total 182 desa di Kabupaten Seluma, tercatat masih ada 73 desa yang belum mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) tahap II ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.
Sementara itu, sebanyak 109 desa telah mengajukan berkas pencairan dan saat ini tengah diproses oleh Dinas PMD. Namun, desa yang belum mengajukan disebut masih terkendala kelengkapan persyaratan administrasi, salah satunya laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap I.
“Salah satu syarat wajib pengajuan DD tahap II adalah laporan pencapaian atau realisasi penggunaan anggaran pada tahap I. Jika laporan belum lengkap, pencairan tahap berikutnya tidak bisa diproses,” ujar Nopetri, pejabat di Dinas PMD Seluma.
Selain menekankan pentingnya kelengkapan berkas, Nopetri juga mengingatkan agar seluruh desa mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar penggunaan DD benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana Desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, karena setiap rupiah yang digelontorkan negara diperuntukkan bagi kepentingan rakyat di tingkat desa,” tegasnya.Pemerintah Kabupaten Seluma berharap seluruh desa segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban tahap I agar pencairan tahap II bisa berjalan sesuai jadwal. Dengan begitu, program pembangunan desa, seperti peningkatan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi desa, tidak mengalami hambatan.
Redaksi01-alfian