PROSES demokrasi di tingkat desa kembali terwujud di Kabupaten Indramayu. Somarih resmi dilantik sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, oleh Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mewakili Bupati Lucky Hakim, pada Sabtu (16/08/2025).
Pelantikan ini menjadi penanda tuntasnya tahapan pemilihan kuwu antar waktu yang berlangsung secara lancar, tertib, dan demokratis.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta seluruh masyarakat Desa Karanganyar yang telah berpartisipasi aktif.
“Pemilihan ini menunjukkan bahwa demokrasi desa dapat berjalan dengan baik. Saya berharap ke depan kuwu yang baru dapat melanjutkan pembangunan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Syaefudin juga menekankan bahwa penyelenggaraan pemilihan kuwu antar waktu telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 48.1 Tahun 2018 tentang perubahannya.
Dengan regulasi tersebut, setiap desa memiliki kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di tengah masa jabatan. Kehadiran kuwu PAW diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa, memperkuat pembangunan berbasis masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program-program desa yang sudah berjalan.
Somarih sebagai kuwu PAW Desa Karanganyar diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas barunya dan menjawab aspirasi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan desa melalui berbagai kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Proses demokrasi di tingkat desa kembali terwujud di Kabupaten Indramayu. Somarih resmi dilantik sebagai Kuwu Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, oleh Wakil Bupati Indramayu Syaefudin mewakili Bupati Lucky Hakim, pada Sabtu (16/08/2025).
Pelantikan ini menjadi penanda tuntasnya tahapan pemilihan kuwu antar waktu yang berlangsung secara lancar, tertib, dan demokratis.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin memberikan apresiasi tinggi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta seluruh masyarakat Desa Karanganyar yang telah berpartisipasi aktif.
“Pemilihan ini menunjukkan bahwa demokrasi desa dapat berjalan dengan baik. Saya berharap ke depan kuwu yang baru dapat melanjutkan pembangunan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Syaefudin juga menekankan bahwa penyelenggaraan pemilihan kuwu antar waktu telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29.2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kuwu Antar Waktu, serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 48.1 Tahun 2018 tentang perubahannya.
Dengan regulasi tersebut, setiap desa memiliki kepastian hukum dalam proses pergantian kepemimpinan di tengah masa jabatan. Kehadiran kuwu PAW diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa, memperkuat pembangunan berbasis masyarakat, serta memastikan keberlanjutan program-program desa yang sudah berjalan.
Somarih sebagai kuwu PAW Desa Karanganyar diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas barunya dan menjawab aspirasi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan desa melalui berbagai kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Redaksi01-alfian