SIDANG Tahunan MPR pada Jumat (15/08/2025) mencatatkan momen penting dalam perjalanan demokrasi konstitusional Indonesia. Dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pemerintahannya akan berpijak langsung pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan itu mendapat tanggapan positif dari Sekretaris Fraksi PKS MPR, Johan Rosihan. Menurutnya, langkah Presiden menjadi sinyal kuat bagi penguatan praktik demokrasi berbasis konstitusi.
“Presiden secara eksplisit menyandarkan arah kebijakan kepada UUD 1945. Ini angin segar bagi demokrasi konstitusional kita. Namun, tantangannya adalah bagaimana semangat konstitusi ini bisa benar-benar hadir hingga level paling bawah, bahkan ke balai desa,” kata Johan.
Ia menekankan perlunya gerakan nasional yang melibatkan seluruh elemen bangsa, mulai dari lembaga negara, pemerintah daerah, hingga masyarakat desa. Hal itu diyakini dapat memperluas pemahaman publik tentang makna konstitusi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Johan, desa menjadi titik penting karena merupakan basis kehidupan sosial masyarakat Indonesia. “Jika konstitusi hidup di desa, maka praktik demokrasi kita akan lebih kokoh. Desa bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang berperan aktif menegakkan nilai konstitusional,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pun diharapkan mengambil bagian dengan menginisiasi program-program pembelajaran pengembangan desa berbasis konstitusi. Dengan begitu, nilai-nilai demokrasi tidak berhenti di tataran wacana, tetapi betul-betul hadir dalam tata kelola desa.
Sidang Tahunan MPR 2025 pun dinilai menjadi momentum untuk mengembalikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan, sekaligus meneguhkan komitmen bahwa pembangunan nasional harus berpijak pada nilai dasar negara yang disepakati bersama.
Redaksi01-alfian