PEMERINTAH Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan tajam dari warganya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Setidaknya terdapat dua pembangunan yang dibiayai menggunakan Dana Desa dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan Muhammad Hidayat, warga Dusun XIII Desa Percut, usai menghadiri rapat di kantor Kepala Desa Percut. Rapat tersebut membahas permohonan informasi mengenai rencana pembangunan di desa.
“Paling tidak ada dua pembangunan yang kami nilai menyalahi aturan. Jika benar terbukti, hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sejumlah peraturan menteri terkait tata kelola Dana Desa,” kata Hidayat.
Ia menekankan pentingnya transparansi penggunaan Dana Desa karena dana tersebut bersumber dari APBN dan harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara detail alokasi anggaran hingga progres pembangunan di Desa Percut.
Menanggapi hal ini, pihak Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga. “Kami akan mempelajari laporan dan segera melakukan monitoring ke lapangan. Prinsipnya, penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu pejabat DPMD.
Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa bukanlah isu baru di sejumlah daerah. Oleh karena itu, DPMD menekankan bahwa kunjungan pembelajaran pengembangan desa yang digagas pemerintah kabupaten harus dijadikan momentum bagi seluruh desa untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Warga berharap, polemik ini tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah desa dan masyarakat agar setiap pembangunan benar-benar memberi manfaat nyata.
Redaksi01-alfian