Dana Desa Purwodadi Tertahan, Bupati Simalungun Turun Tangan

PERMASALAHAN pengelolaan Dana Desa (DD) di Nagori Purwodadi, Kecamatan Pamatang Bandar, akhirnya mendapat perhatian serius dari Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih. Perselisihan berkepanjangan antara Pangulu (Kepala Desa) dan Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) membuat berbagai program vital tidak berjalan.

Sejumlah kegiatan yang terdampak di antaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembinaan kader desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga program pembangunan fisik. Akibat konflik, tahap pertama pencairan Dana Desa tahun 2025 sebesar 60 persen gagal direalisasikan.

Untuk meredakan ketegangan, Bupati menggelar mediasi resmi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun, Pamatang Raya, pada Jumat (15/08/2025) dengan melibatkan perangkat desa, Camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Inspektorat, serta tokoh terkait.

Kepala DPMPN Simalungun, Sarimuda Purba, menyebut kasus ini sebagai peristiwa pertama di kabupaten tersebut.
“Sejak Dana Desa digulirkan, baru kali ini terjadi ketidakcairan akibat konflik internal. Kami bahkan sudah berkoordinasi sampai ke kementerian di Jakarta. Saat ini, hanya tersisa harapan pada tahap dua dan tiga sebesar 40 persen,” ujarnya.

Camat Pamatang Bandar, Pahot Halomoan Siregar, menjelaskan bahwa konflik sudah berlangsung sejak 2024. “Sudah pernah ada kesepakatan damai bermaterai, tetapi pada 2025 kembali pecah. Maujana menolak menandatangani berkas, sementara Pangulu melakukan pergantian perangkat tanpa prosedur. Akhirnya berkas saya teruskan ke DPMPN dan Inspektorat,” katanya.

Maujana Nagori Purwodadi, Adi Elbert, menuding Pangulu melanggar banyak aturan, termasuk pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) tanpa melibatkan Maujana. Sebaliknya, Pangulu Suyanto mengklaim persoalan berawal dari penolakan Maujana terhadap usulan program ketahanan pangan.

Bupati Simalungun menegaskan bahwa akibat konflik elite desa, masyarakatlah yang paling dirugikan.
“Kalau saya ditanya Gubernur atau Kementerian, mengapa Dana Desa tidak cair, tentu saya yang dipertanyakan. Saya malu sebagai pimpinan daerah. Apalagi masyarakat yang mestinya menerima BLT, kini tidak bisa karena ulah elite desa,” ujar Bupati dengan nada tegas.

Ia meminta kedua belah pihak menurunkan ego masing-masing. “Bayangkan jika Anda sendiri penerima BLT, lalu bantuan itu tertunda hanya karena konflik ini. Tolong pikirkan rakyat, bukan kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, menekankan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik Pangulu maupun Maujana memiliki batas kewenangan jelas. “Kami akan menindaklanjuti agar ditemukan jalan keluar sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Bupati memerintahkan DPMPN dan Inspektorat menegakkan regulasi, sekaligus mencari solusi agar Dana Desa Purwodadi tetap bisa dimanfaatkan demi kepentingan warga.

Redaksi01-alfian

About redaksi01

Check Also

Kapolsek Cikijing Ajak Perangkat Desa Kancana Utamakan Pelayanan Ramah

SUASANA hangat dan khidmat menyelimuti Balai Desa Kancana, Kecamatan Cikijing, pada Kamis (14/08/2025) saat pelantikan …

Pemdes Sekaralas Buka Tiga Lowongan Perangkat Desa

PEMERINTAH Desa (Pemdes) Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, memulai langkah penting dalam penguatan pelayanan publik …

Dua Desa Selesai Gelar PAW Kades di Mukomuko

TAHUN 2025 menjadi periode penting bagi tiga desa di Kabupaten Mukomuko yang menggelar Pemilihan Antar …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *