PEMERINTAH Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendukung langkah inovatif Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis prinsip syariah.
Puncaknya, wisata Pantai Serang resmi ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) Wilayah Mataraman sebagai Destinasi Pariwisata Ramah Muslim.
Penghargaan tersebut diserahkan pada pembukaan Semarak Ekonomi Syariah Wilayah Mataraman (Syiar) Road to Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) 2025 di Pendopo Sasana Adi Praja, Kanigoro, Kamis (14/08/2025).
Kepala Desa Serang, Dwi Handoko, menyampaikan bahwa predikat ini bukan hanya gelar, tetapi hasil dari kerja keras dalam menjaga standar halal dan kenyamanan bagi wisatawan muslim.
“Sebelum penetapan, semua produk makanan dan minuman yang dijual di kawasan wisata telah bersertifikat halal dari MUI. Kami juga menyediakan fasilitas ibadah yang memadai,” ujarnya.
Fasilitas tersebut meliputi mushola dengan perlengkapan ibadah lengkap, seperti mukena, sarung, dan sajadah. Selain itu, tersedia tempat wudhu bersih, kamar mandi terawat, dan area shalat terpisah antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kenyamanan serta privasi pengunjung.
Dengan penetapan ini, Pantai Serang diharapkan mampu menjadi percontohan pengelolaan destinasi wisata berbasis syariah yang tak hanya ramah muslim, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Blitar sebagai salah satu destinasi unggulan di Jawa Timur yang mengintegrasikan pariwisata dengan nilai-nilai keagamaan.
Redaksi01-alfian