PEMERINTAH Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota menegaskan komitmen memperkuat tata kelola Dana Desa melalui penandatanganan nota kesepahaman di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/08/2025).
Kesepakatan tersebut diikuti para bupati/wali kota se-Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung, dengan fokus pada pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan seremonial, melainkan pondasi untuk menciptakan inovasi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Kerja sama ini diarahkan sebagai langkah preventif agar pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel, transparan, dan mendukung program strategis seperti layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital.
Pendampingan dari Kejaksaan akan mengutamakan edukasi hukum, sistem peringatan dini (early warning system), serta pembinaan administrasi agar setiap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan berjalan sesuai ketentuan.
menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri di daerah akan menjadi mitra teknis pemerintah daerah dan pemerintahan desa, termasuk membantu asesmen risiko, pendampingan kontrak, hingga memastikan tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Langkah ini diharapkan menjadi model sinergi antarlembaga yang mampu memperkuat integritas tata kelola Dana Desa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari akar rumput.
Redaksi01-alfian