PEMERINTAH Kabupaten Pamekasan resmi memperpanjang masa jabatan 11 kepala desa hingga tahun 2027. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, dalam prosesi resmi yang digelar di Pendopo Ronggosukowati pada Rabu (13/08/2025).
Acara ini dihadiri para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, sejumlah pejabat daerah, dan unsur terkait. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa, sebagai upaya menjaga kesinambungan program pembangunan desa.
Bupati Kholilurrahman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dedikasi para kepala desa selama ini, sekaligus menekankan pentingnya komitmen untuk melanjutkan pelayanan kepada masyarakat.
“Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga amanah besar. Kami berharap seluruh kepala desa mampu memaksimalkan sisa masa tugasnya untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa diharapkan dapat mempercepat penyelesaian program prioritas, terutama di sektor infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan layanan publik.
Perpanjangan masa jabatan ini juga disambut positif oleh para kepala desa. Mereka menegaskan kesiapan untuk bekerja lebih optimal, merangkul seluruh lapisan masyarakat, serta mengawal program pembangunan agar tepat sasaran.
Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di desa, sekaligus memastikan seluruh program pembangunan berjalan berkesinambungan.
Redaksi01-alfian