BUPATI Serang, Ratu Rachmatuzakiyah (Zakiyah), secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa (Kades) periode Pemilihan Tahun 2017 Kabupaten Serang, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Prosesi pengukuhan berlangsung di Pendopo Bupati Serang dengan dihadiri jajaran pejabat daerah, unsur legislatif, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Zakiyah memberikan arahan tegas agar Kades menjalankan kepemimpinan yang bersih, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia melarang keras pergantian perangkat desa atau pengurus lembaga kemasyarakatan tanpa mengikuti prosedur resmi.
Zakiyah juga mengingatkan para Kades untuk merangkul seluruh elemen desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), guna memperkuat sinergi pemerintahan desa. Ia menekankan pentingnya penggalian dan pengembangan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta optimalisasi pemanfaatan aset desa untuk kesejahteraan warga.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para pejabat Eselon II, Camat, serta perwakilan masyarakat. Dukungan lintas unsur ini diharapkan mampu memperkuat kinerja Kades dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing.
Pengamat pemerintahan desa menilai, perpanjangan masa jabatan ini menjadi peluang untuk membangun program jangka menengah dan panjang yang berkelanjutan. Namun, keberhasilannya bergantung pada integritas, transparansi, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan.
Redaksi01-alfian