PERJUANGAN masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait kepastian hukum lahan perkebunan dalam kawasan hutan mencapai babak penting. DPRD Babel bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Babel secara langsung menyerahkan data 78 ribu Kepala Keluarga (KK) pemilik lahan tersebut kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat di Kejaksaan Agung RI pada Selasa (12/08/2025) dan Kementerian Kehutanan RI pada Rabu (13/08/2025) di Jakarta.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya aspirasi rakyat oleh pemerintah pusat.Didit memberikan apresiasi kepada para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Babel atas kekompakan mereka memperjuangkan kepentingan warga.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka atau menanam di kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi, guna menghindari masalah hukum dan kerusakan lingkungan.
Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga, meskipun secara administratif masuk dalam kawasan hutan.
Redaksi01-alfian