ISU penertiban kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Sebanyak 46 kepala desa dari seluruh kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendatangi Kementerian Kehutanan di Jakarta pada Rabu (13/08/2025).
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, S.H., M.H., itu diterima oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Doni Sri Putra, S.Hut., M.E. Turut hadir pula Ketua Komisi II dan III DPRD Provinsi dalam pertemuan tersebut.
Agenda audiensi dibuka dengan penyampaian keresahan para kepala desa terkait penertiban kebun sawit rakyat yang terlanjur berada di kawasan hutan. Menurut para kades, sebagian besar kebun itu dibuka tanpa kesadaran bahwa lahan tersebut termasuk dalam wilayah kehutanan yang dilindungi.
Ketua DPD APDESI Bangka Belitung mengungkapkan, sempat muncul potensi aksi demonstrasi besar-besaran di daerah akibat kebijakan penertiban ini. Namun, langkah cepat APDESI untuk mengoordinasikan pertemuan dengan DPRD dan pemerintah pusat berhasil meredam situasi.
“Kami tidak membenarkan perambahan hutan, tapi kami ingin pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Banyak kebun sawit rakyat yang sudah puluhan tahun beroperasi tanpa mengetahui status lahannya. Kami mendata semuanya untuk dibawa ke pusat sebagai bahan kebijakan,” ujarnya.
Dirjen Planologi Kehutanan, Doni Sri Putra, menyambut baik upaya dialog tersebut dan berjanji akan mempelajari data yang diberikan. Pemerintah pusat, menurutnya, akan mencari solusi yang seimbang antara perlindungan kawasan hutan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal penyusunan kebijakan yang lebih adaptif, mengingat kelapa sawit telah menjadi salah satu penopang ekonomi warga desa di Bangka Belitung
Redaksi01-alfian