DPRD Kukar Dorong Pemekaran Sidomulyo untuk Selesaikan Konflik Batas Desa

TENGGARONG – Polemik batas administratif antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama, Kecamatan Tabang, terus menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, pada Senin (11/8/2025) DPRD Kukar kembali menggelar RDP bersama Komisi I untuk mencari jalan tengah.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan polemik ini terjadi karena produk hukum yang belum sempurna. Ia menegaskan, sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, semua pihak perlu mencari solusi bersama, bukan saling menyalahkan.
“Ini masalah bersama. Kita juga tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi nyatanya ini adalah produk kita semua, produk pemerintah yang belum sempurna,” jelas Yani.

Meski kedua desa sudah lama berdiri, batas administratifnya hingga kini belum diakui secara resmi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Karena itu, penyelesaian menyeluruh diperlukan agar konflik tidak berlarut-larut dan kedua desa bisa hidup berdampingan dengan damai.

Salah satu usulan yang mengemuka dalam rapat adalah pemekaran Desa Sidomulyo. Menurut Yani, langkah ini layak dipertimbangkan karena jumlah penduduk desa tersebut sudah lebih dari 500 kepala keluarga atau sekitar 2.000 jiwa. Ia meyakini, dengan pemekaran, potensi klaim wilayah dari Desa Tabang Lama dapat diminimalisir. Desa Sidomulyo akan terbagi menjadi dua wilayah administratif, sehingga setiap desa memiliki pemerintahan sendiri.

“Siapa pun yang tinggal di situ tidak pernah mempersoalkan suku, agama, dan seterusnya. Ini adalah NKRI yang ada di Kukar, dan semua harus mendapatkan asas keadilan, pemerataan, serta pembangunan,” tegasnya.

Yani menilai pemekaran desa dapat menjadi solusi untuk pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan warga, dan penghentian klaim batas yang memicu konflik. Dalam waktu dekat, DPRD Kukar akan mengirim surat resmi kepada Bupati Kukar Aulia Rahman Basri agar segera mengambil sikap.
“Kalau masih menunggu mereka bersepakat, sampai kiamat pun tidak akan ada kesepakatan. Maka perlu ada opsi pembentukan desa baru yang diambil dari dua desa ini,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kukar berencana menemui langsung Kementerian Dalam Negeri untuk membahas penyelesaian masalah ini. Yani optimistis, jika langkah tersebut berhasil, model penyelesaian ini bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lain yang memiliki persoalan serupa, khususnya di Kecamatan Tabang.

Polemik batas ini telah berlangsung selama puluhan tahun, melewati dua hingga tiga periode bupati, namun belum juga menemukan solusi. DPRD Kukar, kata Yani, baru mengetahui masalah ini karena sebelumnya tidak pernah dilaporkan.
“Setelah mentok, tidak ada daya upaya, dan tidak ada keputusan yang pasti, akhirnya masalah ini diserahkan ke DPRD. Dan kami selalu memutuskan dengan opsi yang mewakili rakyat Kukar,” tutupnya

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Musdes RKP Desa Bojong Renged Bahas Digitalisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

BANTEN – Pemerintah Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) RKP-Desa …

Partisipasi Warga Oro Gading Warnai Musrenbang 2026

AULA Kantor Desa Oro Gading dipenuhi suara aspirasi warga yang antusias mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan …

Kabupaten Wonogiri mencatat berhasil membentuk Desa Tangguh Bencana

WONOGIRI – Kabupaten Wonogiri mencatat sejarah baru sebagai kabupaten pertama di Jawa Tengah yang berhasil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *