KUTAI KARTANEGARA – Sejumlah warga bersama tokoh adat Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, mendatangi Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menuntut pencopotan kepala desa. Mereka menilai kepala desa telah melanggar adat dan menghambat kegiatan budaya yang menjadi identitas masyarakat setempat.
Menurut warga, gesekan antara pemangku adat dan pemerintah desa sudah berlangsung lama. Namun, ketegangan memuncak setelah insiden pada peringatan Hari Jadi Jembayan dua pekan lalu. Saat itu, masyarakat menggelar hiburan rakyat, tetapi di tengah acara kepala desa disebut menegur soal kebersihan dengan nada tinggi.
Ketua Adat Jembayan, Sofyan, menyebut tindakan tersebut menyinggung warga.
“Tugas kami melestarikan adat dan budaya. Tapi kepala desa tidak berpihak dan mendukung kegiatan itu. Kalau dibiarkan, kegiatan budaya akan terus terhambat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Sekitar pukul 10.30 WITA, warga menggelar aksi ringkas di depan Gedung DPRD Kukar. Tak lama kemudian, pihak DPRD mengajak massa masuk ke dalam gedung, tepatnya di Ruang Rapat Badan Musyawarah, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat terkait permasalahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa DPRD akan memproses aspirasi secara prosedural dan menguji kebenarannya terlebih dahulu.
“Kami akan meneliti fakta yang disampaikan, melakukan cross-check, dan memastikan apakah benar ada pelanggaran atau hanya persoalan ketidaksukaan,” jelasnya.
Ahmad Yani menegaskan, jika terbukti kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan atau sumpah jabatan, pemerintah kabupaten wajib mengambil sikap. DPRD, lanjutnya, akan mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari tokoh adat, ketua RT, kepala dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat umum, untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
“Pemberhentian kepala desa tidak bisa serta-merta. Harus ada kajian, penelitian, dan tahapan yang jelas. Apapun hasilnya nanti, keputusan akan diambil bersama,” pungkasnya.
Aksi warga Jembayan ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya keharmonisan antara pemerintah desa dan tokoh adat dalam menjaga kelestarian budaya. Proses mediasi yang ditempuh DPRD diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar adat dan pemerintahan desa dapat berjalan selaras demi kepentingan bersama.
Redaksi03