BUPATI Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan larangan bagi kepala desa di wilayahnya untuk melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa mengikuti prosedur resmi. Penegasan ini disampaikan usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode Pemilihan 2017, di Pendopo Kabupaten Serang, pada Senin (11/08/2025).
“Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan melakukan penggantian tanpa prosedur yang sesuai,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.
Bupati mengingatkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Serang Nomor 10 Tahun 2019. Ia meminta kepala desa tetap bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia.
Selain itu, Ratu Zakiyah mendorong kepala desa untuk menggali potensi pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa untuk kepentingan publik, dan menciptakan inovasi pelayanan melalui optimalisasi anggaran. “Kepala desa harus mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD, serta memberikan pelayanan prima,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau agar setiap hambatan dalam pemerintahan desa dikonsultasikan kepada camat, DPMD, Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang. “Setiap kebijakan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menyampaikan bahwa terdapat 25 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ. “Sejak hari ini, mereka sudah dapat melaksanakan tugas setelah serah terima jabatan di kantor kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, para camat, pejabat Eselon II, dan unsur Forkopimda Kabupaten Serang.
Redaksi01-alfian