UPAYA memperkuat sektor pariwisata berbasis potensi desa di Halmahera Timur (Haltim) memasuki tahap strategis. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa Wisata.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa penguatan kearifan lokal menjadi ruh utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, Ranperda Desa Wisata tidak sekadar mengatur tata kelola destinasi, tetapi juga harus memelihara identitas budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat desa.
Selain aspek hukum, Budi juga menekankan agar desa wisata di Haltim mampu menjadi pusat ekspresi budaya yang dapat dipasarkan sebagai daya tarik pariwisata unggulan.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Zulfahmi menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pelaku wisata lokal. Hal ini agar regulasi yang dihasilkan relevan, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Dukungan penuh datang dari pimpinan DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, yang menilai Ranperda Desa Wisata sebagai instrumen hukum penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi desa.Dengan langkah harmonisasi ini, Pemkab Haltim optimistis Desa Wisata akan menjadi motor penggerak perekonomian desa sekaligus benteng pelestarian budaya daerah.
Redaksi01-Alfian