DI TENGAH semangat pembangunan desa yang kian menguat, wacana penggunaan Dana Desa kembali memantik perbincangan hangat. Sebagian kalangan menilai, Dana Desa sebaiknya tidak digunakan untuk renovasi balai desa atau kantor kepala desa, melainkan fokus pada sektor yang lebih langsung berdampak pada kesejahteraan warga.
Pandangan ini bukan tanpa alasan. Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya pada sektor yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga, seperti akses air bersih, jalan desa, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Balai desa memang penting sebagai pusat administrasi, namun jika fasilitas tersebut masih layak digunakan, lebih baik anggaran diarahkan ke program yang berdampak langsung, seperti perbaikan jalan, irigasi, atau bantuan modal usaha,” ujar seorang pemerhati pembangunan desa di Probolinggo.
Sikap ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang tengah digalakkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo. Dalam berbagai kunjungan pembelajaran pengembangan desa, DPMD menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang partisipatif dan berbasis kebutuhan warga.
Bagi desa-desa yang masih memiliki balai atau kantor kepala desa dalam kondisi memadai, pengalihan Dana Desa ke sektor produktif dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menekan angka pengangguran, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kebijakan penganggaran yang tepat sasaran tidak hanya meminimalisasi pemborosan, tetapi juga mempercepat tercapainya visi desa mandiri dan sejahtera. Seperti diungkapkan sejumlah tokoh masyarakat, “Desa kuat bukan hanya punya gedung megah, tapi punya rakyat yang makmur.”
Redaksi01-Alfian