LANGKAH strategis Pemerintah Pusat dalam mendorong pembangunan desa kembali terejawantahkan melalui penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Sebanyak 10 desa di Kabupaten Tangerang tercatat sebagai penerima alokasi Dana Desa terbesar dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pemberian alokasi dana ini diumumkan sebagai bagian dari komitmen Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk memperkuat pembangunan desa berbasis potensi dan kebutuhan riil masyarakat. Dengan dana yang besar, desa-desa tersebut diharapkan mampu melakukan lompatan dalam pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten Tangerang turut menginisiasi kunjungan pembelajaran pengembangan desa ke desa-desa penerima dana besar tersebut. Hal ini dilakukan agar dana yang digelontorkan benar-benar terarah, akuntabel, dan menghasilkan dampak sosial serta ekonomi yang terukur.Kunjungan pembelajaran yang diinisiasi DPMD menjadi ruang berbagi praktik baik antardesa. Desa yang belum maksimal dalam pemanfaatan dana desa dapat meniru praktik dari desa penerima terbesar sebagai role model yang membumikan prinsip pembangunan partisipatif dan berkelanjutan.Pemerintah Kabupaten Tangerang juga membuka kanal pelaporan masyarakat untuk memantau pelaksanaan penggunaan dana. Dengan demikian, pengawasan publik menjadi bagian integral dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Redaksi01-Alfian