HALMAHERA SELATAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Senin (4/8/2025).
Rapat ini merupakan langkah konkret dalam memastikan legalitas dan kesesuaian substansi peraturan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku, sekaligus mendukung penguatan perekonomian berbasis koperasi di tingkat desa. Kegiatan berlangsung sebagai tindak lanjut dari komitmen Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dalam memberdayakan ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk memperkuat posisi koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan operasionalnya di tingkat desa.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan koperasi sebagai garda depan ekonomi kerakyatan dan menjadi wadah kemandirian ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Argap juga menekankan bahwa penguatan regulasi koperasi di tingkat desa merupakan bagian dari program strategis nasional yang selaras dengan visi Presiden RI. Menurutnya, koperasi yang kuat dan memiliki dasar hukum yang jelas akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkumham Malut, Zulfahmi, menyampaikan bahwa secara substansi Ranperbup KDMP dinilai telah baik. Namun, masih diperlukan beberapa penyesuaian pada aspek redaksional di beberapa pasal agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah perundang-undangan.
“Secara umum cukup baik, hanya perlu penyesuaian redaksi di beberapa bagian,” ucap Zulfahmi.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Asisten I, Bustamin Sulaiman, menyampaikan apresiasi terhadap fasilitasi proses harmonisasi oleh pihak Kanwil Kemenkumham. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai prioritas daerah dan akan segera ditindaklanjuti dalam proses penetapan menjadi peraturan resmi.
“Fasilitasi dari Kemenkumham sangat membantu. Regulasi ini menjadi prioritas kami dan akan segera diproses lebih lanjut untuk ditetapkan secara resmi,” tegasnya.
Dengan harmonisasi ini, diharapkan peraturan mengenai Koperasi Desa Merah Putih dapat segera diberlakukan dan menjadi pendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa di Halmahera Selatan.
Redaksi03