Camat Abdya Didorong Aktif Awasi Pengelolaan Dana Gampong

ACEH BARAT DAYA – Camat memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mussawir, dalam Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025.

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya itu berlangsung di gedung PPK setempat, Senin (4/8/2025), dan diikuti oleh seluruh camat, pendamping desa, keuchik, sekretaris desa, serta anggota tuha peut dari berbagai gampong se-kabupaten.

Dalam pemaparannya, Mussawir menegaskan bahwa camat tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga pembina dan fasilitator dalam seluruh tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Camat harus memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai penyusunan hingga pelaporan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mendukung transparansi dana desa,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa camat juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), memverifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), memantau pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik, serta mengevaluasi laporan penggunaan anggaran desa.

Tak hanya itu, camat juga diminta memberikan pembinaan teknis kepada perangkat desa dalam menyusun dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Evaluasi administratif harus dilakukan secara berkala dan mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2018.

Sementara itu, Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa mengenai tata kelola dana desa yang sesuai regulasi.

“Kita ingin memastikan dana desa dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Perbup akan membantu mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, sekaligus memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong.

Dengan penguatan peran camat dan peningkatan kapasitas aparatur desa, diharapkan pengelolaan dana desa di Abdya ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Redaksi03

About adminfahmi

Check Also

Desa Sengon Sari Asahan Raih Juara Satu Evaluasi Pembangunan

ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, MAP kembali memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara …

Bangka Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Workshop Keuangan dan Pembangunan

BANGKA – Sebanyak 62 pemerintah desa di Kabupaten Bangka mengikuti workshop pengelolaan keuangan dan pembangunan …

Warga Kabupaten Cirebon Akan Dapatkan Layanan Hukum Gratis di Desa

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Divisi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *