ACEH BARAT DAYA – Camat memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mussawir, dalam Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya itu berlangsung di gedung PPK setempat, Senin (4/8/2025), dan diikuti oleh seluruh camat, pendamping desa, keuchik, sekretaris desa, serta anggota tuha peut dari berbagai gampong se-kabupaten.
Dalam pemaparannya, Mussawir menegaskan bahwa camat tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga pembina dan fasilitator dalam seluruh tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Camat harus memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai aturan, mulai penyusunan hingga pelaporan. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan mendukung transparansi dana desa,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa camat juga bertanggung jawab dalam memfasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), memverifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), memantau pelaksanaan kegiatan fisik maupun nonfisik, serta mengevaluasi laporan penggunaan anggaran desa.
Tak hanya itu, camat juga diminta memberikan pembinaan teknis kepada perangkat desa dalam menyusun dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Evaluasi administratif harus dilakukan secara berkala dan mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2018.
Sementara itu, Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa mengenai tata kelola dana desa yang sesuai regulasi.
“Kita ingin memastikan dana desa dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemahaman terhadap Perbup akan membantu mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, sekaligus memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat sasaran dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong.
Dengan penguatan peran camat dan peningkatan kapasitas aparatur desa, diharapkan pengelolaan dana desa di Abdya ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Redaksi03