GOWA – Masyarakat Kabupaten Gowa kini semakin mudah mengakses layanan bantuan hukum melalui kehadiran puluhan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa yang tersebar di berbagai wilayah. Keberadaan fasilitas ini menjadi angin segar terutama bagi warga di daerah terpencil yang selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap keadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Andi Basmal, menyatakan bahwa Posbankum Desa merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan hukum di tingkat akar rumput.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang merasa jauh dari hukum. Keadilan harus bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tegas Andi Basmal dalam keterangannya pada Minggu (3/8/2025).
Setiap Posbankum Desa dikelola oleh paralegal desa yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Mereka diberi kewenangan dan pengetahuan untuk memberikan layanan konsultasi hukum dasar, memediasi konflik internal warga, membantu penyusunan kontrak sederhana, hingga pengurusan dokumen hukum penting.
Menariknya, semua layanan yang diberikan Posbankum ini disediakan secara gratis bagi masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong agar seluruh desa di Kabupaten Gowa memiliki Posbankum Desa. Dengan begitu, semua masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil, dapat memperoleh bantuan hukum dengan mudah.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ataupun mediasi, bisa langsung mendatangi Posbankum Desa terdekat,” ujar Andi Basmal.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawaty, menambahkan bahwa inisiatif serupa juga tengah didorong di berbagai kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Menurutnya, keberadaan Posbankum sangat penting dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa tanpa harus melalui jalur pengadilan.
“Kami ingin setiap desa punya ruang hukum yang dekat dengan warganya. Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu takut atau bingung saat menghadapi persoalan hukum,” ujar Heny.
Dengan hadirnya Posbankum Desa, masyarakat kini memiliki tempat konsultasi sekaligus pendampingan hukum yang mudah diakses, terpercaya, dan gratis. Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan merata di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa.
Redaksi03